Meneruskan
informasi Siaran Pers Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN Nomor 006/RILIS/BKN/V/2018.
Berikut
ini siarannya selengkapnya :
Enam Aktivitas Ujaran Kebencian
Berkategori Pelanggaran Disiplin ASN
Untuk
membantu Pemerintah memberantas penyebaran berita palsu (hoax) dan ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan
antargolongan (SARA) yang berpotensi sebagai sumber perpecahan bangsa, Badan
Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) diminta
menjalankan fungsinya sebagai perekat
dan pemersatu bangsa sebagaimana
diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Hingga
siaran pers ini diterbitkan BKN telah menerima pengaduan dari masyarakat atas
keterlibatan ASN dalam ragam aktivitas ujaran kebencian yang turut memperkeruh
situasi bangsa. ASN yang terbukti menyebarluaskan ujaran kebencian dan berita
palsu masuk dalam kategori pelanggaran disiplin.
Mengantisipasi
hal tersebut, BKN akan melayangkan imbauan bagi Pejabat Pembina Kepegawaian
(PPK) Instansi Pusat dan Daerah untuk melarang ASN di lingkungannya
menyampaikan dan menyebarkan berita berisi ujaran kebencian perihal SARA, serta
mengarahkan ASN agar tetap menjaga integritas, loyalitas, dan berpegang pada
empat pilar kebangsaan, yaitu Pancasila, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia
Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
(NKRI).
Berikut
bentuk aktivitas ujaran kebencian yang masuk dalam kategori pelanggaran
disiplin:
Ä Menyampaikan pendapat
baik lisan maupun tertulis lewat media sosial yang bermuatan ujaran kebencian
terhadap Pancasila, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah;
Ä Menyampaikan pendapat
baik lisan maupun tertulis lewat media sosial yang mengandung ujaran kebencian
terhadap salah satu suku, agama, ras, dan antargolongan;
Ä
Menyebarluaskan
pendapat
yang bermuatan ujaran kebencian (pada poin 1 dan 2) melalui media sosial (share,
broadcast, upload, retweet, repost instagram dan sejenisnya);
Ä Mengadakan kegiatan yang mengarah
pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila,
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia
Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah;
Ä Mengikuti atau
menghadiri kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut,
memprovokasi, dan membenci Pancasila, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia
Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah;
Ä Menanggapi atau
mendukung sebagai tanda setuju pendapat sebagaimana pada poin 1 dan 2 dengan
memberikan likes, dislike, love, retweet, atau comment di media sosial.
ASN
yang terbukti melakukan pelanggaran pada
poin 1 sampai 4 dijatuhi hukuman disiplin
berat dan ASN yang melakukan
pelanggaran pada poin 5 dan 6 dijatuhi hukuman disiplin sedang atau ringan.
Penjatuhan hukuman disiplin itu dilakukan dengan mempertimbangkan latar belakang dan dampak perbuatan yang
dilakukan oleh ASN tersebut.
PPK
Instansi wajib menjatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan bagi ASN yang terbukti melakukan pelanggaran tersebut.
Jakarta, 18 Mei 2018
Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN,
Ttd
Mohammad Ridwan
EmoticonEmoticon